IPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dugaan pembobolan uang nasabah Bank Jago sebesar Rp1,3 miliar.
Korps berseragam cokelat itu pun sudah menetapkan seorang tersangka yang merupakan pegawai dari bank digital tersebut.
“Tersangka IA (33), oknum pegawai (sudah dipecat) Bank Jago (karena) mencuri uang nasabah Rp 1,3 miliar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Ade pun mengungkap modus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka IA. Modus yang dilakukan dengan membekukan 112 rekening nasabah. Setelah dibekukan, lanjut dia uang yang tersimpan dalam ratusan rekening nasabah tersebut pun kemudian dipindahkan ke rekening lain sebagai pendampung.
“Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening bank dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711,” ujarnya.
Ade menjelaskan pelaku IA selanjutnya memindahkan dana tersebut ke sebuah rekening yang dijadikan sebagai penampungan. Dia mengatakan rekening penampungan ini memang sudah disiapkan oleh pelaku.