IPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dugaan pembobolan uang nasabah Bank Jago sebesar Rp1,3 miliar.
Korps berseragam cokelat itu pun sudah menetapkan seorang tersangka yang merupakan pegawai dari bank digital tersebut.
“Tersangka IA (33), oknum pegawai (sudah dipecat) Bank Jago (karena) mencuri uang nasabah Rp 1,3 miliar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Ade pun mengungkap modus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka IA. Modus yang dilakukan dengan membekukan 112 rekening nasabah. Setelah dibekukan, lanjut dia uang yang tersimpan dalam ratusan rekening nasabah tersebut pun kemudian dipindahkan ke rekening lain sebagai pendampung.
“Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening bank dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711,” ujarnya.
Ade menjelaskan pelaku IA selanjutnya memindahkan dana tersebut ke sebuah rekening yang dijadikan sebagai penampungan. Dia mengatakan rekening penampungan ini memang sudah disiapkan oleh pelaku.
“Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor,” terang Ade.
Ade mengungkap tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7/2024) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.
Polisi mengungkap IA memakai uang nasabah itu untuk bayar utang. Selain itu, uang curian itu untuk jalan-jalan bareng keluarganya.
“Dana Rp 1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga,” pungkas Ade.
Atas perbuatannya, IA pun disangka melanggar Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Yudha Krastawan)