“Kami memiliki peraturan desa tentang pernikahan anak. Dimana, sanksinya adalah sanksi sosial. Perangkat desa tidak akan menghadiri pesta pernikahan jika melibatkan anak,” jelas Aminuddin.
Di Kantor Desa Temmappadue, pihaknya juga telah menyiapkan ruangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Sekretariat Forum Anak Desa. Dalam mewujudkan Temmappadue sebagai desa ramah perempuan dan layak anak, pemerintah desa juga dibantu oleh UNICEF.
Sementara, Menteri Bintang Puspayoga, mengapresiasi seluruh program yang telah dilaksanakan pemerintah Desa Temmappadue. Pada tahun 2021, Kementrian PPA bekerjasama dengan Kementrian Desa dan PDT, telah membuat model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
“Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja nyata pemerintah desa ini. Terdapat 10 indikator yang harus dipenuhi untuk menjadikan sebuah desa menjadi desa ramah perempuan dan peduli anak. Salah satu contohnya, mendengarkan partisipasi dan suara anak di tingkat desa,” terangnya.
Ia berharap, ke depan perempuan dan anak tidak hanya jadi penikmat Pembangunan, tapi juga berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan. Perkawinan di usia anak dampaknya sangat kompleks. Tidak hanya dari segi pendidikan putus sekolah, tapi juga Kesehatan.

