IPOL.ID – Aksi saling lapor ke pihak kepolisian dilakukan dua belah pihak yang bertikai, yakni advokat LQ Indonesia dan JJS terus bergulir.
Advokat Alvin Lim yang baru-baru ini dilaporkan kuasa hukum JJS ke Polda Metro Jaya pun memilih bersikap tenang atas pelaporan yang dilakukan JJS tersebut.
“Biar saja itu hak mereka untuk lapor. Kita lihat saja proses hukumnya karena sebagai kuasa hukum korban, saya sudah terlebih dahulu melaporkan JJ Simkoputera atas dugaan pidana perbankan dan dugaan pencucian uang dengan total kerugian korban sebesar Rp53 miliar,” ujar Alvin.
Lebih lanjut, Alvin menyesalkan atas pelaporan JJS ke Polda Metro Jaya. Malah, Alvin meminta agar JJS bersikap bijak tanpa harus berniat mencelakakan pihak LQ Indonesia yang saat ini dipercayakan sebagai pihak kuasa hukum oleh kliennya.
“Persoalan ini kan bermula dari Pendeta GBI CK7 ini membuat PT Multi Visi Jakarta sebagai Komisaris dan pemegang saham 30 persen perusahaan. Perusahan tersebut bergerak di bidang perdagangan umum dan kimia. Namun justru perusahaan tersebut kemudian malah menghimpun dana masyarakat dan diduga melakukan pidana perbankan karena tidak memiliki izin BI untuk menghimpun dana masyarakat. Yang mana hal ini melanggar Pasal 46 UU Perbankan dengan ancaman 15 tahun pidana,” beber Alvin Lim.
LQ Indonesia, kata dia yang ditunjuk sebagai kuasa hukum berupaya agar tidak lagi persoalan ini dialami masyarakat lainnya.
“Sebagai pengacara, saya menyebarkan berita kasus yang saya tangani dengan tujuan agar tidak bertambah orang yang menjadi korban. Sayangnya mereka menganggap pers release kami di media sosial sebagai pencemaran nama baik. Silahkan saja lapor. Dalam UU sangat jelas, kalau sedang menjalankan tugas tidak bisa di pidana,” katanya.
Janto Junior Simkoputera atau JJS sebelumnya melaporkan Alvin Lim di beberapa media online/media sosial, khususnya di channel akun Youtube “QUOTIENT TV” dan akun Tiktok “ALVINLIM489” adalah fitnah atau serangan untuk mendiskreditkan/menjatuhkan kehormatan atau nama baiknya. Oleh karena itu Janto pun telah mempolisikan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
“Menurut kami pernyataan (Alvin Lim) tersebut dapat dikualifisir telah melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia. Karena pernyataan-pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat Advokat sebagai profesi terhormat (Officium Nobile),” ujar kuasa Janto Junior Simkoputera, Juniver Girsang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7/2024) lalu. (Yudha Krastawan)