IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Namun dalam pemeriksaan kali ini, KPK akan memeriksa Hasto kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Timur) digelar pada Jumat (19/7/2024),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Belum diketahui kaitan Hasto dalam kasus DJKA. Namun, Hasto diperiksa dengan atribusi sebagai konsultan.”Saksi atas nama Hasto Kristiyanto, konsultan,” sambung Tessa.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus yang menjerat DJKA. Total jumlah tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni penerima suap maupun pemberi suap.
Dari pihak pemberi, KPK menetapkan tersangka DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti, Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) dan Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Sedangkan dari pihak penerima, KPK menetapkan tersangka HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng, PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng, AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel, FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian da SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar. Sedangkan satu tersangka lagi namanya sampai kini belum juga dibuka oleh lembaga antirasuah. (Yudha Krastawan)