IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ). Seorang di antaranya yang di panggil ialah Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada tahun 2019-2021, Joni. Sedangkan seorang saksi lainnya bernama Andre Chandra Biantoro selaku wiraswasta.
“KPK hari ini melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan Cilincing,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan didalami oleh penyidik dari kedua saksi. Namun pemanggilan mereka berdua diyakini untuk memperkuat pembuktian maupun melengkapi berkas penyidikan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di Rorotan ini merupakan pengembangan dari perkara rasuah pengadaan lahan di Jakarta oleh Perumda Sarana Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK menemukan selisih Rp 400 miliar dari harga yang dibeli pemerintah dibanding harga yang ditawarkan pemilik asli lahan tersebut.