“Maka yang terpenting adalah kita harus paham bahwa penggunaan aktivitas online ini juga harus diikuti dengan edukasi yang baik, sehingga kita selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang marak terjadi,” tutur dia.
Adapun imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri mengenai pengungkapan penipuan daring jaringan internasional yang bermarkas di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Penipuan tersebut dikendalikan oleh WNA asal China berinisial ZS dan menyasar korban-korban di empat negara, yakni Indonesia, Thailand, China, dan India.
Modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah korban yang di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) diiming-iming bekerja untuk pekerjaan yang berlatar belakang teknologi. Akan tetapi, sesampai-nya di Dubai, Uni Emirat Arab, korban dipekerjakan sebagai operator penipuan daring yang berkedok investasi ataupun pekerjaan paruh waktu.
Selain ZS, Dittipidsiber juga menangkap tiga orang WNI, yaitu tersangka NSS yang berperan sebagai penerjemah dalam mengajari modus penipuan, tersangka HRY yang berperan sebagai operator untuk menipu WNI atas perintah ZS, dan tersangka MTK yang berperan sebagai pelaku TPPO yang memberangkatkan WNI ke Dubai secara ilegal.