IPOL.ID– Tujuh tersangka kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional yang dibekuk Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi.
“Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing, untuk tersangka NT selaku debitur,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Lapangan Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandani mengungkapkan, tersangka kedua adalah ATH juga sebagai debitur. Kemudian, WRJ dan HS adalah penadah, FI selaku perantara atau pencari penadah, HM, pencari debitur, dan WS, eksportir.
Terungkapnya kasus ini, lanjutnya, berawal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat, ada beberapa tempat yang menampung ratusan motor namun tidak memiliki dokumen. Nah, kendaraan bermotor itu diekspor ke berbagai negara tanpa di lengkapi dokumen yang sah.