IPOL.ID – Komisi VI DPR mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelum menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) atas 7 produk yang diimpor, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Di sisi lain, penyelidikan dugaan dumping keramik impor asal China juga mendapat sorotan. Komisi VI DPR mempertanyakan metode yang digunakan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku, baik aturan nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO dan lainnya, untuk melindungi industri di dalam negeri dari injury akibat serbuan impor.
Tindakan itu, kata dia, dapat diterapkan atas barang-barang yang dalam penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan KADI. Di mana, 7 komoditas akan jadi fokus atau diutamakan dalam pengamanan pasar dalam negeri lewat mekanisme KADI atau KPPI.
“Kami berharap Kemendag konsultasi ke Komisi 6 DPR RI atas hasil verifikasi KADI. Mendag sudah setujui koordinasi saat raker dengan komisi 6 DPR RI beberapa saat yang lalu,” kata Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto dalam keterangan resmi, Senin (15/7/2024).
“Supaya penerapan BMAD dan BMTP tidak salah dan berakibat negatif bagi perekonomian nasional. Sekali lagi Kami menekankan agar Kemendag koordinasi hasil verifikasi KADI dan KPPI nantinya,” tambahnya.
Darmadi mencontohkan, khusus untuk industri keramik misalnya, jika melihat data kebutuhan keramik yang ada skema impor masih sangat dibutuhkan di tengah tingginya permintaan dalam negeri.
Sebagai informasi, KADI dikabarkan telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan dumping atas keramik impor asal China.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto, berdasarkan hasil penyelidikan yang diterimanya, impor keramik asal China terbukti menimbulkan injury di dalam negeri. Dan, telah menetapkan besaran BMAD yang akan dikenakan.
“Asaki telah menerima dan menyambut positif surat dari Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) berisi Penyampaian Laporan Akhir Penyelidikan Antidumping Pengenaan bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap Impor Produk Ubin Keramik asal China, tertanggal 2 Juli 2024. Yang mana setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan verifikasi lapangan ke China, telah terbukti benar ada tindakan dumping, seperti yang dilaporkan Asaki 1,5 tahun lalu,” katanya dilansir CNBC Indonesia, Rabu (3/7/2024).
“Asaki menilai besaran BMAD mulai dari 100,12% sampai 155% untuk kelompok berkepentingan yang kooperatif dan 199% untuk mereka yang tidak kooperatif dalam penyelidikan, telah mencerminkan keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan industri keramik nasional yang babak belur dihantam impor,” lanjut Edy.
Hanya saja, Darmadi mempertanyakan metode yang digunakan KADI. Menurutnya, jika melihat data kebutuhan keramik yang ada, skema impor masih sangat dibutuhkan di tengah tingginya permintaan dalam negeri.
“Untuk industri ini kapasitas produksi saat Pada Periode Penyelidikan Antidumping bahwa dalam negeri hanya mampu menyediakan +/- 70 juta m2 sedangkan kebutuhannya mencapai +/- 150 juta m2. Jelas ada gap atau kekurangan sekitar +/- 80 juta m2 untuk keramik porcelain. Tentu skema impor merupakan pilihan sementara yang paling logis,” cetusnya.
“Bayangkan jika BMAD diterapkan nanti untuk isi kekurangan itu bagaimana solusinya? Jika kebijakan dibuat tidak komprehensif, keruntuhan industri keramik porcelain dalam negeri nantinya sulit dihindari,” sebut Darmadi.
Darmadi menyebut adanya kabar yang menyatakan rencana Kemendag menerapkan BMAD atas usulan KADI hanya mengandalkan data secondary dari Dirjen Bea Cukai.
“Bukan berdasarkan primary data (hasil verifikasi langsung sistem pembukuan dari perusahaan). Bukan berarti data dari Dirjen Bea Cukai tidak kredible namun itu hanya sedikit dari keseluruhan data yang ada. Sekali lagi validasi data menjadi keharusan yang perlu dimiliki. Agar kebijakan BMAD nantinya tidak jadi bumerang bagi ekosistem tujuh industri yang dimaksud,” pungkas Darmadi. (lumi)