IPOL.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah selesai dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, draft Raperda itu akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan untuk disetujui lalu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita akan melakukan satu pertemuan lagi yang merupakan kompilasi semua pembahasan selama ini, baru kemudian nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Rapimgab untuk bisa ditindak lanjut sampai ke paripurna. Sebelum itu akan difasilitasi ke Kemendagri terlebih dahulu,” ujar Pantas, Jumat (5/7/2024).
Dikatakannya, pasca disahkannya Perda tersebut, diharapkan masyarakat bisa lebih sadar dalam menjaga lingkungan. Khususnya dalam mengelola air limbah.
Apalagi, aturan tersebut merupakan produk baru, bukan revisi. “Sehingga, tujuan dari aturan tersebut sangat baik khususnya untuk menjaga kualitas lingkungan hidup lebih baik lagi,” katanya.