Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPRD Godok Sanksi Pidana Pembuang Limbah Sembarang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > DPRD Godok Sanksi Pidana Pembuang Limbah Sembarang
Jakarta Raya

DPRD Godok Sanksi Pidana Pembuang Limbah Sembarang

Iqbal
Iqbal Published 03 Jul 2024, 18:45
Share
2 Min Read
Gedung DPRD DKI Jakarta di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.(foto dok ipol.id)
Gedung DPRD DKI Jakarta di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.(foto dok ipol.id)
SHARE

IPOL.ID – Maraknya aksi pembuangan limbah secara sembarangan menjadi perhatian serius DPRD DKI Jakarta.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, berencana membuat sanksi pidana kurungan bagi pelaku yang terbukti membuang limbah sembarangan.

Aturan tersebut saat ini dalam pembahasan. Nantinya, dirumuskan satu pasal yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah.

“Saat ini belum ada aturan pasti terkait pemberian sanksi pidana. Akibatnya menyulitkan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberi sanksi kepada pelaku,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter saat di lokasi penyegelan. Foto: Sofian/ipol.id
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan
Gelar Temu Kangen Pensiunan Sekwan DPRD DKI, Asril Harapkan Soliditas Lintas Generasi Terjaga

Hasil temuan di lapangan, para pelaku kerap membuang limbah domestik sembarangan ke saluran air. Limbah tersebut, kata dia sangat merugikan masyarakat. Karena itu, DPRD DKI akan mengakomodir pembuatan pasal untuk menjadi landasan pemberian sanksi.

“Makanya kita pending dulu dan dirumuskan lagi oleh Biro Hukum dan instansi terkait,” ujarnya.
Diharapkannya, sanksi pidana bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Terutama pelaku pembuang tinja sembarangan. “Baik yang dilakukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPRD DKI Jakarta, Pembuang Limbah, Sanksi Pembuang Limbah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Polri Kapolri Kirim Tim Supervisi Usut Kasus Kematian Anak di Padang
Next Article Muhaimin Iskandar. Foto: Instagram @cakiminow Cak Imin Kritik Usulan Muhadjir Effendy Naikkan UKT Mahasiswa Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Ekonomi
Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok
22 May 2026, 07:13
nofollow
El Nino Picu Cuaca Panas hingga Oktober 2026, Dokter Ingatkan Risiko Katarak Akibat Paparan UV
21 May 2026, 17:41
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?