IPOL.ID – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap wartawan KompasTV, Bodhiya Vimala Sucito. Insiden pengeroyokan terjadi saat Bodhiya tengah meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebut kedua pelaku yakni berinisial MNM (54) dan S (49). Keduanya ditangkap pada Jumat, 12 Juli 2024.
“Kurang dari 1×24 jam, tidak lebih dari satu hari, sekitar tanggal 12 (Juli) itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan,” katanya kepada wartawan, Senin (15/7).
Ade mengatakan MNM diduga memukul korban, sementara S diduga menendang dan memukul korban serta merusak kameranya.
Hanya saja Ade belum bisa mengungkapkan motif di balik pengeroyokan tersebut.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Ancaman maksimal hukuman lima tahun enam bulan,” pungkasnya. (far)