IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen Persero tahun anggaran 2019. Keduanya merupakan petinggi PT Sinarmas Sekuritas.
“Kedua saksi yakni, Associate Director PT Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan dan Direktur Keuangan dan Akuntansi Julius Sanjaya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Adapun keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kegiatan investasi yang dikelola PT Insight Investment Management (IIM).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” pungkas Tessa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya ditetapkan tersangka lantaran diduga terlibat penempatan dan pengelolaan dana investasi sebesar Rp 1 triliun oleh PT Taspen. (Yudha Krastawan)