IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi berinisial FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018-2022.
Pemeriksaan saksi tersebut kaitannya dengan kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
“Pemeriksaan saksi digelar di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Seperti biasa, Harli enggan mengungkap lebih detail keterangan apa yang diperoleh penyidik atas pemeriksaan saksi tersebut.
Namun setiap saksi yang diperiksa penyidik, diduga mengetahui dan mengalami peristiwa tindak pidana.
Alasan lainnya pemeriksaan saksi juga bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka.
“Dalam hal ini (memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan) tersangka RD dan tersangka RR,” ungkap Harli.
Adapun tersangka RD merupakan Direktur PT SMIP dan tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Saat ini, keduanya tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan guna melengkapi pemberkasan penyidikan kasus tersebut. (Yudha Krastawan)