IPOL.ID – Polisi menetapakan mantan manajer artis Fuji bernama Batara Ageng sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Batara ditangkap usai diduga melakukan penggelapan uang selama menjadi manajer Fuji.
Penangkapan ini merupakan buntut dari laporan yang telah dimasukkan Fuji sejak September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Batara telah menjalani pemeriksaan pada Mei lalu.
“Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan,” jelas Andri, Jumat (5/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Batara mengaku sudah menggelapkan uang Rp1,3 miliar yang berasal dari pembayaran 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fuji.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.3 miliar pembayaran dari brand atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri,” paparnya. (Vinolla)