Apakah sebatas mengancam MRR agar segera membayarkan utang, atau memang pelaku berniat menjual organ ginjal korban tapi rencananya tidak terlaksana karena sesuatu hal.
“Peristiwa ini, keterangan si korban ini masih kami dalami. Penjualan ginjal tidak terjadi, tapi korban sudah dibawa ke rumah sakit. Namun kami masih perlu pedalaman,” tegas Kasat.
Armunanto menegaskan, hingga kini pihaknya jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap MRR untuk memastikan kronologis kasus.
Pertama pada 8 Juli 2024 saat perkara dilimpahkan dari Unit Reskrim Polsek Duren Sawit ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, lalu pada 12 Juli 2024 saat pemeriksaan lanjutan
“Kemarin kami perdalam terkait peristiwa dialami korban. Sementara ini kita fokus mendengarkan keterangan saksi-saksi, supaya peristiwa terang benerang. Apa sih sebenarnya yang terjadi,” tukasnya.
Sebelumnya, remaja MRR, 23, disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit.