Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tidak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem bagi hasil 60 dan 40 persen antara H dan MRR.
Awalnya MRR berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap, namun H meminta uang dibayarkan dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Nahas di saat MRR berupaya melakukan pembayaran utang pada Maret 2024 lalu, H bersama teman-temannya justru menyekap dan melakukan penganiayaan secara bergantian terhadap korbannya. (Joesvicar Iqbal)