Pada kesempatan yang sama, petugas Kepolisian Daerah Sulsel juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk berkendara dengan menggunakan helm, tidak melanggar marka jalan, dan tidak penggunaan pelat nomor atau TNKB palsu.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II, Muhammad Khadafi, mengatakan, pelaksanaan kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kegiatan penting Bapenda Sulsel untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan daerah.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat akan lebih sadar terhadap kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Area pelayanan UPT Pendapatan Wilayah Makassar II meliputi Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Manggala, Panakkukang, Ujung Tanah, Bontoala, Wajo, dan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan pada Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Bontoala, dimana lokasi kegiatan tersebut merupakan lokasi strategis yang merupakan jantung pusat perekonomian dari Kota Makassar.