IPOL.ID – Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta menyerahkan dua klaim manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) simbolis di Kantor PT Dragon Forever, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Timur. Kedua klaim tersebut dari kasus dua peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Klaim yang pertama senilai Rp895.872.870 dari peserta tenaga kerja asing bernama Chien Hung Shen diserahkan kepada pihak manajemen yang mewakili ahli waris. Sedangkan klaim kedua senilai Rp460.659.188 atas nama Yunita diserahkan kepada Indra selaku suami yang juga ahli waris.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian, mengatakan pihaknya hadir sebagai perwakilan negara untuk memastikan setiap tenaga kerja warga negara Indonesia maupun tenaga kerja asing di Indonesia terlindungi oleh program Jamsostek.
”Karena dalam setiap beraktivitas ekonomi ada risiko yang membayangi. Risiko itu ada yang kecelakaan kerja, meninggal dunia, masuk usia pensiun, PHK,” kata Deny yang didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari.
Karena, di dalam program Jamsostek ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). ”Untuk itulah perlunya negara hadir melalui program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tenaga kerja tidak sulit melanjutkan kehidupan saat tertimpa risiko kerja,” sebut Deny.
Deny mencontohkan, jika peserta kecelakaan kerja akan ditanggung oleh program JKK tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis peserta akan dipenuhi sampai sembuh dan kembali bekerja. ”Untuk anak-anak almarhumah Yunita akan terus lanjut pendidikan dengan mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat beasiswa itu mulai dari anak usia TK, SD SMP,SMA, hingga lima tahun di perguruan tinggi terus diberikan uang tunai,” kata Deny.
Menurut Deny, manfaat yang sangat besar itu merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kontribusi perusahaan. Selain itu Deny mendorong agar perusahaan seperti PT Dragon Forever dapat berpartisipasi dalam program ”Sertakan” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Program tersebut yaitu memberikan donasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal yang ada di sekitarnya. Donatur bisa berupa perorangan seperti pekerja formal atau perusahaan melalui dana CSR. ”Jika diikutsertakan seperti sopir pribadi, pembantu rumah tangga, jika terjadi risiko pada mereka maka pemberi kerja tak perlu repot. Karena BPJS Ketenagakerjaan yang akan tanggung tanpa batas,” ucap Deny.
Menurut Deny, program Sertakan cukup mendonasikan iuran bulanan hanya Rp36.800, untuk program JKK, JKM, dan JHT. ”Nanti kalau sudah berhenti kerjanya uangnya bisa diambil. Sama saja dengan menabung di bank, tapi kalau menabungnya di BPJS Ketenagakerjaan sekaligus dapat manfaat perlindungan,” kata Deny.
Sementara itu Indra selaku ahli waris dari almarhumah Yunita mengatakan istrinya meninggal karena kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja. ”Saat kejadian posisi saya sedang ada di kampung Indramayu. Saya dapat kabar istri saya kecelakaan ditabrak truk kontainer dan saat dengar itu saya langsung pingsan,” ungkap Indra yang merupakan karyawan perusahaan ekspedisi itu.
Indra mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi perusahaan tempat istrinya bekerja karena memberikan hak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Indra, dirinya akan mengelola uang warisan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dari istrinya untuk kegiatan produktif. ”Saya rencana akan membeli sawah di kampung Indramayu untuk membiayai anak-anak. Anak saya tiga, pertama cowok sekolah SMP dan dua cewek masih balita,” kata Indra. (msb/dani)