Program tersebut yaitu memberikan donasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal yang ada di sekitarnya. Donatur bisa berupa perorangan seperti pekerja formal atau perusahaan melalui dana CSR. ”Jika diikutsertakan seperti sopir pribadi, pembantu rumah tangga, jika terjadi risiko pada mereka maka pemberi kerja tak perlu repot. Karena BPJS Ketenagakerjaan yang akan tanggung tanpa batas,” ucap Deny.
Menurut Deny, program Sertakan cukup mendonasikan iuran bulanan hanya Rp36.800, untuk program JKK, JKM, dan JHT. ”Nanti kalau sudah berhenti kerjanya uangnya bisa diambil. Sama saja dengan menabung di bank, tapi kalau menabungnya di BPJS Ketenagakerjaan sekaligus dapat manfaat perlindungan,” kata Deny.
Sementara itu Indra selaku ahli waris dari almarhumah Yunita mengatakan istrinya meninggal karena kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja. ”Saat kejadian posisi saya sedang ada di kampung Indramayu. Saya dapat kabar istri saya kecelakaan ditabrak truk kontainer dan saat dengar itu saya langsung pingsan,” ungkap Indra yang merupakan karyawan perusahaan ekspedisi itu.
Indra mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi perusahaan tempat istrinya bekerja karena memberikan hak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Indra, dirinya akan mengelola uang warisan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dari istrinya untuk kegiatan produktif. ”Saya rencana akan membeli sawah di kampung Indramayu untuk membiayai anak-anak. Anak saya tiga, pertama cowok sekolah SMP dan dua cewek masih balita,” kata Indra. (msb/dani)
Istri Meninggal, Suami Ketiban Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Ratusan Juta Rupiah
