IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Berkas yang diserahkan yakni atas nama tersangka RD selaku Direktur PT SMIP.
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas tersangka RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Atas pelimpahan tahap dua tersebut, kewenangan penahanan tersangka tersebut kini telah beralih dari penyidik kepada jaksa. Adapun penahanan tersangka RD juga berpindah dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pekanbaru.
“Setelah dilakukan tahap dua, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)
Jaksa Terima Pelimpahan Berkas Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana Terkait Kasus Importasi Gula
