IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka seorang ibu bernama Halimah Binti Hapli, yang disangka mencuri handphone tetangganya di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Proses penuntutan itu dihentikan setelah melalui gelar perkara atau ekspose yang dipimpin langsung Jampidum, Asep Nana Mulyana melalui video conference di Kejagung, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dalam hal ini ekspose dilakukan untuk menentukan bisa atau tidaknya suatu perkara dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“Dalam ekspose, Jampidum menyetujui agar perkara atas nama tersangka Halimah binti Hapli dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian, diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Komplek Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).
Harli menegaskan penerapan mekanisme restorative justice terhadap penyelesaian kasus tersebut bukan tanpa alasan. Terdapat sejumlah alasan agar suatu perkara tindak pidana bisa dihentikan melalui mekanisme tersebut. Di antaranya, bahwa antara tersangka dengan korban telah melaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan,” ujar Harli.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, lanjut Harli, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Yulianto.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Yulianto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum.
“Dan permohonan tersebut pun disetujui dalam ekspose restorative justice yang digelar pada Senin (29/7/2024),” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)