Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Bebaskan Emak-emak yang Disangka Mencuri HP di Prabumulih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Bebaskan Emak-emak yang Disangka Mencuri HP di Prabumulih
Hukum

Jampidum Bebaskan Emak-emak yang Disangka Mencuri HP di Prabumulih

Farih
Farih Published 29 Jul 2024, 17:57
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana saat memimpin proses gelar perkara terkait mekanisme restorative justice di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana saat memimpin proses gelar perkara terkait mekanisme restorative justice di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka seorang ibu bernama Halimah Binti Hapli, yang disangka mencuri handphone tetangganya di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).

Proses penuntutan itu dihentikan setelah melalui gelar perkara atau ekspose yang dipimpin langsung Jampidum, Asep Nana Mulyana melalui video conference di Kejagung, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dalam hal ini ekspose dilakukan untuk menentukan bisa atau tidaknya suatu perkara dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

“Dalam ekspose, Jampidum menyetujui agar perkara atas nama tersangka Halimah binti Hapli dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian, diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Komplek Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Harli menegaskan penerapan mekanisme restorative justice terhadap penyelesaian kasus tersebut bukan tanpa alasan. Terdapat sejumlah alasan agar suatu perkara tindak pidana bisa dihentikan melalui mekanisme tersebut. Di antaranya, bahwa antara tersangka dengan korban telah melaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan,” ujar Harli.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, lanjut Harli, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Yulianto.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Yulianto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum.

“Dan permohonan tersebut pun disetujui dalam ekspose restorative justice yang digelar pada Senin (29/7/2024),” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: emak emak, jampidum, pencurian hp prabumulih
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi motor listrik yang banyak menyebabkan kecelakaan di jalan raya.(Foto freepik) Rawan Kecelakaan, Dishub DKI Diminta Larang Sepeda Listrik di Jalan Umum
Next Article Waketum Bamus Betawi, Munir Arsyad. (Foto dok pribadi) Waketum Bamus Optimis Parpol Usung Bacawagub Betawi di DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
Politik
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
20 May 2026, 08:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?