IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengabulkan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap tersangka kasus penganiayaan atas nama Prianto alias Pri bin Samsuri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024). Ekspos tersebut dalam rangka menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
“Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Prianto alias Pri bin Samsuri dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan,” ungkap Asep.
Asep menerangkan, kasus penganiayaan yang melibatkan Prianto bermula saat yang bersangkutan ditagih hutang oleh saksi korban, Emy Yuliet alias Emy binti Nertian Lenda bersama saksi Titawaty alias Atit binti Indarson di rumah tersangka.
Pada saat menagih hutang tersebut, sempat terjadi percekcokan antara tersangka dengan korban. Tersangka merasa emosi dan langsung berdiri sambil berkata ”mana mandau, ku bunuh ja (dimana mandau/senjata tajam, ku bunuh saja)”, namun senjata tajam tersebut tidak ditemukan.
Kemudian tersangka sambil marah dan memukul saksi korban dengan cara mencekik leher saksi korban menggunakan kedua tangannya sampai tersandar di tembok, lalu menendang bagian perut dan tangan Saksi Korban menggunakan kaki sebelah kiri sebanyak dua kali, kemudian saksi Titawaty yang melihat langsung kejadian tersebut menarik badan saksi korban untuk menghentikan perbuatan tersangka tersebut.
“Bahwa akibat dari perbuatan tersangka Prianto alias Pri bin Samsuri, korban Emy Yuliet alias Emy binti Nertian Lenda mengalami luka pada leher belakang dan leher kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul, yang dikuatkan dengan Visum et Repertum Nomor Rekam Medik: 01/305/R.Med/X/2023 tanggal 01 Oktober 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Akmal Hidayat Saadilah Kurik, SIP. 445.1/002/DPMPTSP/2023,” papar Asep.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Guntur Triyono, bersama Kasi Pidum Agung Cap Prawarmianto, serta Jaksa Fasilitator Yuliana Catrin Tri Sumarna dan Neisa Nurfitriani Pratama menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban dan mengaku bahwa saat kejadian tersangka tersulut emosi sesaat.
Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Barito Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Undang Mugopal sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum lalu permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis (25/7/2024). (Yudha Krastawan)