IPOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan menindak tegas warga atau oknum yang melakukan kegiatan jual-beli unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Sanksi itu, bisa pengusiran atau pun sanksi lainya yang bisa menimbulkan efek jera bagi oknum tersebut.
“Kalau di lapangan tiba-tiba ada jua-beli, usir. Jadi tidak ada toleransi. Harus ada ketegasan dan itu berlaku pada semua penduduk DKI Jakarta,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/7).
Ida mengatakan para kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) harus berani bertindak dan menegakkan aturan.
“Mekanismenya apakah sudah benar, apakah petugas-petugas rusun ini ada main mata untuk jual-beli rusun. Ini isunya tidak jauh, rusun gratis, tapi ternyata ada jual-beli unit,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti menyatakan dinas sudah berkomitmen menata semua hal terkait penghunian rusun.
Menurut dia, prosedur penghunian rusun saat ini dimulai dari pendaftaran di aplikasi SIRUKIM. Para pendaftar nantinya perlu mengunggah dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, surat keterangan penghasilan dan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan.
Operator dari UPRS akan melakukan verifikasi dengan sistem bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Bila lolos verifikasi sistem, maka dilanjutkan dengan verifikasi luring atau offline. Dulu semua dilaksanakan oleh UPRS sampai terbit SK penetapan, sampai terima kunci,” katanya.
Sebelumnya beredar kabar dugaan praktik jual-beli rusunawa di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, seharga Rp50 juta oleh oknum pengelola. Informasi ini didapat dari warga yang mengaku ada warga di permukiman padat penduduk kawasan Penjaringan yang membeli satu unit rusunawa di wilayah Penjaringan.(sofian)