Hasoloan menjelaskan, CPM sebagai korban bergantung untuk kebutuhannya sehari-hari kepada sang kekasih, MAH. Korban juga disebut mendapatkan bayaran dari kekasihnya hasil Open BO ini.
“Melalui kerja sama (tiga pilar) juga dengan pengelola, dengan kami mengingatkan dan tidak kalah penting peran dari orang tua, karena hasil pendalaman kami, korban ini juga memiliki masalah di dalam keluarganya,” katanya.
Dari kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (bam)