Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kakorlantas: Pelat Nomor Mobil ZZ Bukan Prioritas di Jalan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Otomotif > Kakorlantas: Pelat Nomor Mobil ZZ Bukan Prioritas di Jalan
Otomotif

Kakorlantas: Pelat Nomor Mobil ZZ Bukan Prioritas di Jalan

Iqbal
Iqbal Published 29 Jul 2024, 10:25
Share
2 Min Read
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menghadiri Penutupan Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2024
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan bicara tentang pelat nomor khusus. Foto: Humas polri
SHARE

IPOL.ID – Pelat nomor mobil ZZ banyak menuai sorotan. Korlantas pun menyatakan pelat nopol itu bukanlah prioritas, dan tidak perlu dikasih jalan atau mendapat perlakuan istimewa dari pada pengendara lainnya.

Dalam beberapa kejadian, pengguna mobil dengan pelat kode khusus tersebut kerap meminta keistimewaan agar diberikan jalan, terlebih saat sedang macet.

Mobil dengan pelat nomor khusus tersebut bukan kendaraan prioritas yang diberikan jalan. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan, pelat nomor ZZ ini sama halnya dengan kendaraan pada umumnya. Penggunanya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” kata Irjen Pol Aan Suhanan.

Baca Juga

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam wawancara dengan wartawan di Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (8/4/2025). Foto: Dok Korlantas Polri
Kakorlantas Polri Resmi Tutup Operasi Ketupat 2026, Dilanjutkan KRYD hingga 29 Maret
Tagline Kakorlantas Polri: Mudik Aman, Keluarga Bahagia, Lebaran Makin Berkesan
Komisi III DPR Apresiasi Pembatasan Sirene dan Rotator Strobo: Langkah Positif untuk Ketertiban

Aan mengungkapkan, pelat nomor khusus itu memiliki perbedaan di sisi nomor. Urusan prioritas, tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Irjen Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, Nopol ZZ, pelat nomor khusus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menkeu Sri Mulyani saat pertemuan G20 antara Menteri-Menteri Keuangan dan para Gubernur Bank Sentral dari seluruh penjuru dunia di Rio de Janeiro, Brasil. Foto: kemenkeu Sri Mulyani Bagikan Hasil Pertemuan Menteri Keuangan G20 di Brasil
Next Article Seorang wanita ini ditolak masuk Masjid, padahal niat ingin sholat. Foto: IG, @mygigsmedia (tangkap layar) Viral Curhatan Wanita Ditolak Masuk Ke Masjid Gegara Gunakan Tank Top

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?