IPOL.ID – Mengantisipasi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta, agar tidak terjerumus dalam kasus judi online. Jajaran Lapas Cipinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) internal handphone milik para pegawai Lapas.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik sebelumnya telah menegaskan larangan keterlibatan kasus judi online bagi jajaran pegawai Lapas Kelas I Cipinang Jakarta. Kalapas Cipinang tak hanya memberikan penegasan atas larangan keterlibatan judi online kepada jajaran.
Bahkan Kalapas Enget terjun langsung melakukan pemeriksaan handphone (hp) milik para pegawai Lapas pada Senin (1/7/2024). Hal itu untuk memastikan tidak terdapatnya aplikasi berbau judi online atau semacamnya yang bisa diakses jajaran pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut.
Enget menegaskan bahwa upaya dimaksud merupakan tindaklajut atas arahan Presiden RI, Bapak Joko Widodo terhadap upaya pemberantasan judi online, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
“Pemeriksaan hp para pegawai Lapas Cipinang dilakukan adalah salah satu upaya konkret kami guna mencegah dan memberantas judi online di Lapas I Cipinang,” tegas Kalapas Kelas I Cipinang, Enget di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Kalapas menegaskan bahwa judi online merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum. Dan menyebabkan hal-hal yang bisa membuat tindak kejahatan lainnya serta merugikan baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan, terkhusus bagi instansi.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh pegawai untuk mematuhi larangan ini dengan sungguh-sungguh dan menjauhkan diri dari segala aktivitas judi online.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Lapas Cipinang untuk tidak terlibat dalam judi online dalam bentuk apapun, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia layanan. Kami bakal menindak tegas sesuai peraturan berlaku bila di antara jajaran Lapas Kelas I Cipinang didapati melakukan tindak kejahatan dimaksud,” ujar Enget.
Dalam hal ini, Lapas Kelas I Cipinang juga sudah membuatkan Nota Dinas Nomor : W.10.PAS.PAS.1.UM.01.01-1205 Tahun 2024 tentang imbauan agar tidak terlibat judi online untuk bisa dipedomani seluruh jajaran pegawai.
Kalapas Enget juga mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Kalapas Cipinang menekankan pentingnya membangun Lapas Cipinang terbebas dari narkoba dan judi online sebagai komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin pasti dan berakhlak. (Joesvicar Iqbal)
Kalapas Kelas I Cipinang Periksa Handphone Pegawai Cegah Judi Online
