IPOL.ID – Penanganan kasus dugaan sodomi dilakukan anak SMP terhadap bocah SD pada RPTRA dan Edufarm di Jakarta Timur yang akhirnya berujung damai dinilai tidak tepat.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), penanganan kasus secara kekeluargaan itu tidak tepat. Karena anak terduga pelaku dan korban justru tidak mendapat pendampingan psikologis.
Pendampingan psikologis terhadap anak yang menjadi pelaku dan korban merupakan hal mutlak dalam setiap kasus kekerasan seksual melibatkan anak-anak.
Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah menjelaskan, pendampingan psikologis guna mencegah pelaku berbuat serupa dan pemulihan trauma korban.
“Salah. Ketika ada kejadian kekerasan seksual terhadap anak, apakah sodomi atau pemerkosaan itu tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Lia pada awak media di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Bagi pelaku pendampingan psikologis perlu untuk mengetahui apa yang memicunya melakukan kekerasan, sudah berapa kali melakukan, di mana dilakukan, dan siapa saja korbannya.