Terlebih berdasar keterangan warga, dalam kasus ini pelaku diduga sudah lebih dari satu kali melakukan tindak sodomi kepada sejumlah anak di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Edufarm di Jakarta Timur.
Sehingga Komnas PA menilai tidak tepat jika pada kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan, karena pertimbangan bahwa kasus tersebut aib bagi keluarga dan lingkungan setempat.
“Ini kan diduga anak SMP pelakunya, apalagi sudah remaja. Sudah akhir balik, artinya ada hasrat seksual anak tersebut yang sudah disalurkan tetapi dengan cara yang salah,” tandasnya.
Lia menegaskan, bila pihak keluarga korban tidak ingin melaporkan kasus kepada kepolisian, tapi anak pelaku dan korban tetap harus mendapatkan pendampingan psikologis.
Dalam hal ini Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Timur lah yang harus pro aktif untuk menjangkau, lalu memberikan pendampingan psikologis terhadap anak pelaku dan korban.
Lebih jauh, Komnas PA menyebut jika kasus selesai secara damai tanpa ada pendampingan psikologis maka di masa mendatang anak pelaku berisiko melakukan kekerasan seksual serupa.