“Kalau memang tidak mau melapor ke kepolisian tapi minimal anak-anak tersebut ada pendampingan. Supaya tidak ada lagi korban di lingkungan yang menjadi korban sodomi si pelaku tadi,” tukasnya.
Komnas PA menyatakan anak yang menjadi korban ataupun melihat kejadian pun patut mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kejadian.
Karena dikhawatirkan bila korban dugaan sodomi tidak mendapat pendampingan maka di masa mendatang dia justru akan menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, hal ini yang perlu dicegah.
Terlebih, Lia menambahkan, sudah banyak kasus anak yang menjadi korban kekerasan ketika tumbuh dewasa justru (sebaliknya) berubah menjadi pelaku karena pengaruh trauma dialami.
Dia mencontohkan kasus anak korban kekerasan seksual pada Tahun 2014 di Jawa Barat, setelah tujuh tahun berlalu ketika sudah dewasa korban justru menjadi pelaku sodom terhadap anak.
“Ini yang kami khawatirkan. Dan ini bukan hanya terjadi satu kali, sudah beberapa kali ketika anak yang menjadi korban sodomi, tidak didampingi secara tuntas anak-anak itu berpotensi menjadi pelaku,” beber Lia.