Persoalannya banyak masyarakat yang justru menganggap ketika seorang anak melakukan kekerasan terhadap sesama anak maka masalah selesai dengan perdamaian keluarga.
Dijelaskannya kembali, mata rantai kekerasan terhadap anak tidak diputus lewat penanganan yang tepat, penyelesaian dilakukan hanya tindakan semu yang tidak memperhatikan nasib anak pelaku dan korban.
Menurut Lia, perdamaian pada kasus kekerasan anak bukan lewat penyelesaian secara kekeluargaan, tapi memastikan pelaku tidak mengulangi perbuatan dan korban tidak menjadi pelaku.
“Perdamaian dilakukan adalah bagaimana mendampingi si pelaku anak, bagaimana mendampingi si korban tadi supaya dia bisa selesai. Dia tidak melakukan terhadap korban lain,” imbuh Lia.
Sebelumnya, seorang anak SMP berusia sekitar 13 tahun diduga menyodomi bocah SD pada satu Edufarm atau lahan pertanian untuk program ketahanan pangan Pemkot Jakarta Timur.
Warga sekitar, Asih mengatakan, tindak sodomi tersebut pertama diketahui saat sejumlah anak-anak yang sedang bermain di Edufarm mendapati korban disodomi pada Senin (15/7/2024).