IPOL.ID – Kasus dugaan terbunuhnya wartawan Tribrata TV bersama tiga anggota keluarganya di kediamannya di Daerah Karo, Sumatera Utara, pada 26 Juni 2024. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen untuk mendukung perlindungan terhadap saksi wartawan hingga keluarganya.
Sebagai informasi terkait permohonan perlindungan dari jurnalis, sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan ke LPSK. Tindak Pidana yang dialami meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain.
“Bahkan hingga kini LPSK berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat dan aman bagi para wartawan dan mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi wartawan,” kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin dikonfirmasi awak media di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Misalnya, lanjut Wawan, LPSK sudah bekerja sama bersama Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan dengan membuat mekanisme perlindungan kedaruratan dalam kerangka Pembela HAM.
Seperti halnya dalam kasus dugaan pembunuhan wartawan Tribrata TV bersama tiga anggota keluarganya di unit rumahnya di wilayah Karo. LPSK memutus perlindungan tiga permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi kasus wartawan Tribrata TV yang ditemukan tewas terbakar di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya pada 26 Juni 2024.
Wawan mengatakan, terdapat tiga orang (EM, RF dan VS) berstatus sebagai saksi dan keluarga korban diberikan perlindungan oleh LPSK.
“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan Perlindungan kepada tiga Pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara. Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014,” tegas Wawan.
Ditambahkannya, layanan program perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan.
Kemudian pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana. Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.
Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. Selanjutnya, LPSK melakukan proaktif, penjangkauan, dan penelaahan permohonan. Dalam proses penelaahan LPSK menemui Pemohon yang didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara.
Wawan membeberkan, terdapat adanya kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarga tersebut.
“Berdasar keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah menayangkan artikel tentang perjudian. Selain itu, berdasar keterangan saksi rekan kerja korban, ditemukan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian,” tutup Wawan. (Joesvicar Iqbal)