IPOL.ID – Dalam kasus remaja laki-laki berinisial MHS, 15, yang tewas diduga dianiaya oknum anggota di Sumatera Utara (Sumut), Ibu korban mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.
Ibunda MHS, Lenny Damanik didampingi tim LBH Medan, KontraS, dan YLBHI mengajukan permohonan perlindungan ke kantor LPSK di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2024) siang tadi.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menjelaskan, pengajuan permohonan ini untuk mencegah adanya intimidasi terhadap Lenny selama proses hukum kasus kematian MHS berjalan.
Sejak kasus dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan pada Mei 2024 lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka atas kasus tewasnya MHS.
“Permohonan perlindungan ini terkait perlindungan prosedural, restitusi, dan nanti proses hukum nanti dikawal,” ungkap Irvan pada awak media di kantor LPSK Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Namun untuk sekarang LBH Medan menyatakan memang belum ada ancaman secara langsung terhadap Lenny dan keluarga, namun mereka menduga adanya indikasi ke hal tersebut.