IPOL.ID – Dalam kasus remaja laki-laki berinisial MHS, 15, yang tewas diduga dianiaya oknum anggota di Sumatera Utara (Sumut), Ibu korban mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.
Ibunda MHS, Lenny Damanik didampingi tim LBH Medan, KontraS, dan YLBHI mengajukan permohonan perlindungan ke kantor LPSK di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2024) siang tadi.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menjelaskan, pengajuan permohonan ini untuk mencegah adanya intimidasi terhadap Lenny selama proses hukum kasus kematian MHS berjalan.
Sejak kasus dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan pada Mei 2024 lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka atas kasus tewasnya MHS.
“Permohonan perlindungan ini terkait perlindungan prosedural, restitusi, dan nanti proses hukum nanti dikawal,” ungkap Irvan pada awak media di kantor LPSK Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Namun untuk sekarang LBH Medan menyatakan memang belum ada ancaman secara langsung terhadap Lenny dan keluarga, namun mereka menduga adanya indikasi ke hal tersebut.
Kekhawatiran didasari karena ketika konferensi pers kasus kematian MHS di kantor LBH Medan sebelumnya, sempat ada empat pria berpakaian bebas diduga anggota hadir dalam kegiatan.
Dua orang yang datang ketika konferensi pers berlangsung pun sempat mengaku bahwa mereka merupakan anggota Kodam I Bukit Barisan saat dikonfirmasi LBH Medan terkait identitas.
“Langsung dijawab dari Kodam. Ketika kita minta identitasnya, ketika mau dikasih KTA (kartu tanda anggota) ada telepon masuk untuk dia, dan ketika mereka mengangkat telpon hilang (pergi),” tegas Irvan.
LBH Medan, KontraS, dan YLBHI juga berencana mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bagi empat saksi kasus kematian MHS yang memiliki informasi terkait kasus.
Staf Divisi Hukum Kontras, Yahya menegaskan, meski belum ada intimidasi secara langsung tapi para saksi khawatir sehingga pihaknya berencana mengajukan permohonan perlindungan.
“Dalam perkembangannya untuk intimidasi memang belum menemukan hal tersebut. Tapi indikasi adanya ketakutan, trauma, merasa tidak aman sudah tidak terlihat,” ujar Yahya.
Sebelumnya, MHS diduga dianiaya oknum anggota TNI pada kawasan perlintasan kereta api di Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada Jumat (24/5/2024).
Berdasarkan keterangan LBH Medan, penganiayaan diduga terjadi ketika personel anggota, Satpol PP melakukan pencegahan tawuran remaja di sekitar lokasi kejadian.
Kala itu MHS yang terindikasi terlibat tawuran remaja diamankan anggota lalu diduga dianiaya hingga harus menjalani perawatan akibat luka berat di bagian kepala dan dada.
Setelah dirawat di satu klinik MHS sempat dibawa pihak keluarga pulang ke rumah, sayangnya pada 25 Mei 2024 anak ketiga dari tiga bersaudara tersebut menghembuskan napas terakhir. (Joesvicar Iqbal)