IPOL.ID – Hingga saat ini masih banyak anak-anak terlantar belum mendapatkan dokumen administrasi kependudukan di kota metropolitan Jakarta. Jajaran Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta memberikan kepastian hukum kepada mereka (anak terlantar).
Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan Hari Anak Nasional pada 23 Juli, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta menggelar kegiatan Penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak Asuh di Panti Sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Atas Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Rudi Margono, memastikan pihaknya bakal bersinergi untuk terus melakukan pendampingan hukum kepada mereka. Penataan penertiban dokumen administrasi kependudukan dilakukan karena banyak anak-anak terlantar sangat membutuhkan dokumen kependudukan.
Kejati memberi jaminan kepastian hukum bagi anak-anak terlantar di Jakarta, hingga mereka mendapatkan hak hidup dan jaminan perlindungan serta kesejahteraan sosial.
“Kami akan terus bersinergi terutama terkait pendampingan hukum. Ke depan kami akan mendampingi Disdukcapil dan Dinsos dalam penerbitan Akta Kelahiran anak yatim piatu di bawah umur. Sesuai UUD 45 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara,” kata Rudi Margono dalam kegiatan Bakti Sosial Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 di Auditorium Dharma Sosial, Cipayung, Kamis (11/7/2024).
Dalam kegiatan itu, sebanyak 50 anak menerima KIA, 41 anak menerima Akta Kelahiran dan KIA, serta seorang anak menerima Akta Kelahiran. Mereka penerima Akta Kelahiran dan KIA merupakan anak asuh panti sosial Pemprov DKI Jakarta.
Penyerahan Akta Kelahiran dan KIA tersebut, dilakukan langsung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
“Penyerahan Akta Kelahiran dan KIA ini adalah upaya nyata dan bentuk kolaborasi bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI. Dengan memiliki Akta Kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tapi juga mendapat akses layanan pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan lainnya,” ujar Heru Budi.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menambahkan, pelaksanaan penerbitan KIA dan Akta Kelahiran bagi anak-anak terlantar tidak memiliki keluarga dan orang tua dilakukan dengan tiga tahap.
Setiap tahap memerlukan pendampingan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) sebagai jaksa pengacara negara, terhadap keabsahan dari dokumen-dokumen administrasi tersebut.
“Tahap pertama dilakukan untuk anak-anak warga binaan sosial yang ada pada panti sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam naungan Dinas Sosial. Tahap selanjutnya, pelaksanaan penerbitan administrasi dokumen kependukan ini untuk anak-anak yang dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” terang Premi.
“Kami menyadari bahwa untuk melakukan proses penjaminan hak identitas anak tidaklah mudah. Banyak tantangan dan hambatan dihadapi, baik dari segi administrasi maupun teknis. Namun, dengan kerjasama kita dapat mewujudkan tujuan mulia ini,” tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta saat ini melakukan penertiban dokumen administrasi negara. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memerlukan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Negara selaku jaksa pengacara negara untuk membantu menyelesaikan permasalahan tata usaha negara terkait dokumen administrasi tersebut.
Untuk diketahui, jumlah anak pada panti sosial milik Provinsi DKI Jakarta berjumlah 604 anak tersebar di 8 panti sosial. Sedangkan yang belum memiliki Akta Kelahiran sebanyak 34 anak, dan belum memiliki kartu identitas ada 81 anak serta yang belum memiliki keduanya 120 anak.
“Saat ini kami masih berada dalam tahapan mengidentifikasi jumlah anak serta identitas kependudukan yang belum dimiliki anak-anak yang berada di bawah naungan LKSA. Kami perlu meneliti administrasi dokumen kependudukan bagi mereka termasuk penerbitan akta lahir atau KIA, karena dokumen ini sangat diperlukan bagi mereka sebagai layaknya anak-anak di luar layanan panti sosial,” jelasnya.
Pemberian Akta Kelahiran dan KIA juga digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, termasuk pemberian pelindungan dan jaminan sosial bagi anak terlantar.
“Diharapkan adanya kerja sama ini dapat membantu terpenuhinya hak-hak anak terlantar di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, serta pelindungan jaminan sosial,” pungkas Premi. (Joesvicar Iqbal)