Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag Rilis Pedoman Implementasi Kurikulum RA dan Madrasah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenag Rilis Pedoman Implementasi Kurikulum RA dan Madrasah
Nasional

Kemenag Rilis Pedoman Implementasi Kurikulum RA dan Madrasah

Iqbal
Iqbal Published 11 Jul 2024, 07:00
Share
3 Min Read
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan beasiswa PIP bagi siswa madrasah akan segera cair. Foto: Kemenag
Ilustrasi murid madrasah yang akan menjalani pembelajaran di bulan Ramadhan 2025. Foto: Kemenag
SHARE

“KMA ini menjadi penanda bahwa mulai hari ini, Kemenag dalam hal ini Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) sudah menerapkan kurikulum yang baru menggantikan kurikulum sebelumnya,” sambungnya.

Prof Abu, demikian biasa dipanggil, berharap kurikulum baru ini menjadi pedoman bagi semua stakeholders untuk diimplementasikan demi melahirkan profil anak didik yang ideal. Kurikulum bukan barang mati, atau monumen. Kurikulum harus menjadi hidup dan yang menghidupkan adalah guru, kepala madrasah, para pengawas.

“Kita hidup di zaman disrupsi, dengan penanda perubahan yang cepat dan tidak terduga. Semoga Allah memberikan jalan terang bagi implementasi KMA ini, amin,” harapnya.

Sebelumnya, Direktur KSKK Madrasah Sisdik Sisdiyanto mengatakan penyusunan KMA 450 telah melalui serangkaian proses Panjang. Penyusunan dilakukan oleh tim pengembang kurikulum pusat, terdiri atas: guru, pengawas, kepala madrasah terpilih serta akademisi pendamping dari dosen PTKIN dan PTUN.

Baca Juga

direktur gtk
GTK Madrasah Matangkan Kebijakan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Siswa MAN IC Rebut Penghargaan Global, Bukti Kekuatan Daya Saing Madrasah
Besok, 87 Persen Madrasah di Aceh Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

“KMA ini sebagai pengganti KMA 347 Tahun 2022. Seluruh Kanwil, Kemenag Kab/Kota, Madrasah supaya dapat segera menerapkannya. KMA Ini akan diikuti dengan beberapa pedoman antara lain: Panduan P5RA, Panduan Kurikulum Madrasah, Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan dan Panduan Pembelajaran dan Penilaian (assessment),” ungkap pria yang akrab disapa Kang Sidik ini.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: madrasah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mobile financial transactions Digitalisasi Perbankan Mudahkan Masyarakat Bertransaksi
Next Article Bareskrim Polri menyebut bandar narkoba internasional Fredy Pratama masih terus berupaya menyelundupkan narkoba ke wilayah Indonesia. Foto: Humas Polri Polri Ungkap Cara Gembong Narkoba Fredy Pratama Masukan Barang Haram ke Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
kase
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja

Jakarta Raya
Terima Kunjungan Mahasiswa UNPAD, Idris Harapkan Jadi Pendidikan Politik Bagi Anak Muda
18 May 2026, 19:58
Jakarta Raya
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya
18 May 2026, 18:52
HeadlineHukum
Muhadjir Effendi Penuhi Panggilan KPK, Dipeirksa Soal Menaknisme Kuota Haji Tambahan
18 May 2026, 22:00
Nasional
BNPB Laporkan Bencana Banjir hingga Tanah Longsor Masih Mendominasi di Sejumlah Daerah
18 May 2026, 20:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?