Tak hanya itu, adanya kesulitan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam pemungutan PBBKB terkait pemisahan tarif untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum menjadi isu yang perlu diperhatian. Kemudian isu lainnya, yakni pemungutan PBBKB pada pertambangan Migas, Minerba, maupun pertambangan lainnya yang dianggap dikecualikan dari pemungutan PBBKB oleh Badan Usaha Niaga.
Isu terakhir, tambah Hendriwan, yakni penerapan pemungutan PBBKB sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Lebih lanjut, Hendriwan menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah khususnya PDRD. Regulasi itu seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD.
Menurut Hendriwan, dengan diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat meminimalkan berbagai kendala dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, juga memberikan peluang kepada seluruh Pemda untuk dapat meningkatkan penerimaan dari PBBKB.