IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik atas nama Romas Angkasawan.
Romas ditangkap setelah satu tahun lamanya ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya mengatakan, Romas ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Jalan Papera Kota Palembang, Sumsel, Jumat (19/7/2024) sekira pukul 21.40 WIB.
“Pengamanan terpidana Romas Angkasawan merupakan kado HBA (Hari Bhakti Adhyaksa) dari Kejati Sumsel untuk Kejari Palembang,” ujar Vanny.
Sebelumnya berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022, Romas dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik atau melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP. Berdasarkan putusan tersebut, Romas dihukum dengan pidana kurungan selama lima bulan penjara.
“Namun setelah tiga kali dilakukan pemanggilan secara patut, Romas tidak pernah datang untuk melaksanakan hukuman. Ia pun akhirnya ditetapkan sebagai buronan alias DPO sejak tanggal 22 Februari 2023,” imbuh Vanny.