IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mempidanakan manajemen rumah sakit yang diduga melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan.
Diketahui, KPK telah mendeteksi sebanyak tiga rumah sakit yang diduga melakukan klaim fiktif terkait pelayanan kesehatan.
“Jangan dipikir, selama ini lolos dia pikir ini bisa. Kita bilang, ini kelas rumah sakit di Sumatera Utara, di kabupaten, sudah berani begini, kita nggak tahu yang lain kayak apa, mungkin lebih canggih,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Pahala belum menyebutkan secara detail ketiga rumah saksi yang diduga melakukan kecurangan atau fraud tersebut. Namun ketiga rumah saksi tersebut berlokasi di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
Dugaan fraud tersebut ditemukan oleh lembaga antirasuah saat melakukan audit bersama BPJS Kesehatan. Fraud dilakukan oleh pihak manajemen dan dokter.
“Biasanya pemilik, pokoknya dirut, pokoknya top management, dan beberapa oknum dokter,” kata dia.