IPOL.ID – Kasus oknum anggota Polsek Cakung, Jakarta Timur yang dilaporkan istrinya ke Propam karena diduga berselingkuh dengan perempuan lain terancam sanksi serius, Kamis (25/7/2024).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, bila dinyatakan terbukti berselingkuh maka oknum anggota Polsek Cakung tersebut dapat dipecat.
“Sanksi paling berat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Poengky saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, pada Kamis (25/7/2024).
Kompolnas menyatakan setiap anggota Polri dilarang berselingkuh atau melakukan perzinahan, hal ini sesuai dengan Pasal 13 huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.
Atas hal tersebut, Kompolnas meminta Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur yang menangani aduan itu dapat mengusut kasus secara tuntas dan profesional sebagaimana peraturan berlaku.
“Kompolnas berharap proses pemeriksaan dan proses sidang kode etik Polri dapat dilakukan dengan cepat dan profesional. Sehingga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum ya,” tukasnya.
Poengky menegaskan kembali bahwa pihaknya juga mempersilakan istri oknum anggota Polsek Cakung melapor ke Kompolnas bila memiliki keluhan terkait kinerja Propam Polres Metro Jakarta Timur.
Lantaran sudah dua bulan berlalu sejak kasus dilaporkan, tapi hingga kini oknum anggota Polsek Cakung yang dilaporkan belum mendapat sanksi dan masih bertugas seperti biasa.
Menurut Kompolnas, istri oknum anggota Polsek Cakung bahkan bisa melaporkan kasus secara pidana ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena tidak mendapat nafkah sebagai istri.
“Hal tersebut dapat dikategorikan penerlantaran rumah tangga dan masuk ke dalam kejahatan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Oleh karena itu istri dapat melapor ke Reskrimum,” tegasnya.
Sebelumnya, IK, istri oknum anggota Polsek Cakung masih menunggu tindak lanjut laporan kasus dugaan perselingkuhan suaminya di Propam Polres Metro Jakarta Timur.
Sudah hampir dua bulan berlalu sejak IK melaporkan suaminya yang berpangkat Aipda ke Propam Polres Metro Jakarta Timur, namun hingga kini belum ada hasil atas laporan dibuatnya.
Suaminya yang dilaporkan ke Propam masih bertugas di Polsek Cakung seperti biasa, sedangkan hingga kini IK sebagai istri sah tidak mendapatkan nafkah dan harus merawat anaknya seorang diri.
IK melaporkan kasus ke Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur karena sudah dua kali memergoki dan menggerebek suaminya atas dugaan berselingkuh dengan seorang perempuan lain di unit kontrakan di Cakung. (Joesvicar Iqbal)