Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 15 Sampai 28 Juli
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 15 Sampai 28 Juli
Hukum

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 15 Sampai 28 Juli

Farih
Farih Published 12 Jul 2024, 17:59
Share
1 Min Read
Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi. Foto: humas polri
Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi. Foto: humas polri
SHARE

IPOL.ID – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” kata Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi,, Jumat (12/7).

Dia menuturkan, operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Ada 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, di antaranya kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Selanjutnya, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Selain itu pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

Target operasi lainnya yakni kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korlantas Polri, operasi patuh jaya, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jusuf Hamka Usung Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta, Airlangga Dinilai Ingin Hilangkan Bayang-bayang Jokowi
Next Article Pengurus Partai Ummat DPW Partai Ummat DKI Jakarta menyerahkan dua usulan nama bakal calon Gubernur DKI Jakarta kepada Pengurus DPP Partai Ummat pada Jumat (12/7/2024) di kantor DPP Partai Ummat di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Foto/ist Pengurus Partai Ummat DPW DKI Jakarta Serahkan Dua Nama Bacagub ke DPP

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
Ekonomi
Pupuk Kujang Gandeng Bogasari Tingkatkan Keterampilan Tata Boga Warga Cikampek
20 May 2026, 15:36
Politik
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
20 May 2026, 08:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?