IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Senin (22/7/2024).
“KPK tekah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” sambung Tessa.
Tessa belum memerinci secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Namun dari informasi yang dihimpun, para pihak dicegah yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, kemudian tiga pengacara atas nama Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, serta pihak swasta, Dona Berisa.
“KPK mengharapkan para pihak yang dicegah bersikap koperatif selama proses penyidikan kasus Harun Masiku,” pungkas Tessa.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 17 Januari 2020.buron mantan caleg PDIP sebelumnya terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Keberadaan buronan tersebut sampai saat ini juga masih belum dipastikan. (Yudha Krastawan)