IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Tersangka diduga berinisial MS, yang merupakan mantan pimpinan partai politik (parpol) di Malut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi belum menanggapi lebih lanjut soal penangkapan tersangka tersebut.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena masih berproses,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi Selasa (16/7/2024) malam.
Bahkan, Tessa juga belum bisa memberikan tanggapan terkait nama tersangka yang diduga merupakan pimpinan parpol di Malut.
“Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkapnya terkait kegiatan dimaksud,” jawabnya singkat.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat AGK.
Selain AGK, KPK juga menetapkan dua pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap yakni, MS dan IJ. (Yudha Krastawan)