IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kepemilikan aset milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan anak SYL, Indira Chunda Thita.
“Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, Indira diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (16/7/2024). Selain Indira, KPK turut memanggil cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, namun tidak hadir karena sakit. “Cucunya tidak hadir karena sakit,” tambah Tessa.
Sebelumnya, Tessa mengatakan, KPK akan mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan TPPU. Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.
Adapun, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu subsider dua tahun penjara. (Yudha Krastawan)