IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah, sesuai dengan prosedu karena dilakukan berdasarkan surat perintah.
“Untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan jadi seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024) malam.
Asep menjelaskan surat tugas itu diperlihatkan oleh penyidik kepada orang terkait saat penggeledahan dilakukan. Ia pun menegaskan, penyidik membawa surat perintah penyitaan dalam upaya paksa penggeledahan itu.
“Kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang akan kita geeledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan lain-lain, kemudian surat penyitaan kita tunjukkan pada orang di mana dia memegang atau menguasai barang yang akan kita sita, kita tunjukkan,” tegas Asep.
Selain itu, Asep menambahkan pihaknya juga ada surat penerimaan barang atas penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Donny. Ia menekankan, berkas itu wajib ada untuk pengembalian aset saat kasusnya sudah selesai diproses.
“Ini penting, karena barang-barang ini pada suatu saat ketika sudah inkrah perkara sudah selesai, nanti ada putusannya apakah ini akan dirampas oleh negara atau dikembalikan dari siapa barang itu disita,” pungkas Asep. (Yudha Krastawan)
KPK Pastikan Penggeledahan di Rumah Tim Hukum PDIP Sesuai Aturan

