Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Pastikan Penggeledahan di Rumah Tim Hukum PDIP Sesuai Aturan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Pastikan Penggeledahan di Rumah Tim Hukum PDIP Sesuai Aturan
Hukum

KPK Pastikan Penggeledahan di Rumah Tim Hukum PDIP Sesuai Aturan

Farih
Farih Published 10 Jul 2024, 13:07
Share
1 Min Read
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/7/2024). Foto: Tangkapan layar youtube KPK
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/7/2024). Foto: Tangkapan layar youtube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah, sesuai dengan prosedu karena dilakukan berdasarkan surat perintah.

“Untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan jadi seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024) malam.

Asep menjelaskan surat tugas itu diperlihatkan oleh penyidik kepada orang terkait saat penggeledahan dilakukan. Ia pun menegaskan, penyidik membawa surat perintah penyitaan dalam upaya paksa penggeledahan itu.

“Kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang akan kita geeledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan lain-lain, kemudian surat penyitaan kita tunjukkan pada orang di mana dia memegang atau menguasai barang yang akan kita sita, kita tunjukkan,” tegas Asep.

Selain itu, Asep menambahkan pihaknya juga ada surat penerimaan barang atas penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Donny. Ia menekankan, berkas itu wajib ada untuk pengembalian aset saat kasusnya sudah selesai diproses.

“Ini penting, karena barang-barang ini pada suatu saat ketika sudah inkrah perkara sudah selesai, nanti ada putusannya apakah ini akan dirampas oleh negara atau dikembalikan dari siapa barang itu disita,” pungkas Asep. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, pdip, penggeledahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Senjata ilegal yang disita saat penggeledahan di rumah anggota DPRD Lampung Tengah. Foto: Ist Polisi Sita Berbagai Senjata Ilegal di Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah
Next Article Pigeon Teens kembali meluncurkan produk terbarunya, yaitu Pigeon Teens Body Serum Pigeon Teens Ajak Remaja Indonesia Aware Terhadap Kesehatan Kulit Tubuh Melalui Peluncuran Body Serum Terbarunya bertema #GlowLikeASuperhero

TERPOPULER

TERPOPULER
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kemenkeu
EkonomiHeadline

Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi

HeadlineNusantara
Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO
19 May 2026, 19:55
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Importasi
19 May 2026, 16:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?