IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Kedua saksi yang dipanggil merupakan pejabat bekerja di KPK.
“Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
“Kedua saksi yakni, Zuraida Retno Pamungkas selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK dan Tri Agus Saputra selaku Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK,” sambung Tessa.
Seperti biasa, Tessa belum memberikan keterangan soal materi pemeriksaan kepada kedua saksi. Hal itu baru akan diungkap setelah pemeriksaan para saksi rampung.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. (Yudha Krastawan)