IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahun 2020. Aset yang disita ditaksir mencapai Rp30 miliar.
“(Aset yang disita) terdiri dari enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keteranganya Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, Tessa menambahkan penyidik juga menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah dari tersangka dan bisnis tersangka sebesar Rp 1 miliar 540 juta.
Bahkan penyidik juga menyita robot pembasmi virus Covid-19 atau automatic intelligence disinfection robot senilai Rp 500 juta, sepuluh unit face recognition senilai Rp 350 juta tiga unit mobil yang terdiri dari satu truk dan dua mobil van serta satu sepeda motor.
“Penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut,” tambah Tessa.
Adapun hingga saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari rasuah tersebut. Para tersangka itu diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp300 miliar dari nilai proyek APD Kemenkes sebesar Rp3,03 triliun. (Yudha Krastawan)
KPK Sita Rumah dan Apartemen Milik Tersangka Korupsi APD Kemenkes, Nilainya Capai Puluhan Miliar
