Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Jakarta Selatan Ahmad Pahlevi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, pada Selasa (16/72034) lalu.
“41 orang masih diduga Pantarlih ilegal karena tidak mempunyai atau menunjukkan surat keputusan (SK) saat melakukan coklit,” ujar Fahlevi. (sofian)