IPOL.ID – Dua bulan menjelang pendaftaran cagub-cawagub. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
“Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Rakor KPU se-Indonesia di Bali yang mengharuskan kami melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada pemangku kepentingan di daerah tentang pendaftaran bakal calon,” kata Ketua KPU Wahyu Dinat, Jumat (12/7).
Menurutnya dalam tahapan pendaftaran bakal calon KPU DKI tidak dapat bekerja sendirian dan harus melibatkan instansi terkait terutama dalam melakukan validasi dokumen syarat pencalonan.
Dicontohkannya bakal calon yang mendaftar harus memiliki surat keterangan bebas narkoba dan ini hanya dikeluarkan oleh BNNP. Kemudian surat tidak dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri serta SKCK yang dikeluarkan kepolisian serta syarat lainya.
Dalam hal ini, lanjutnya KPU DKI akan bersurat ke instansi terkait agar proses pencalonan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa pemilu nantinya.
“Kami juga memanggil partai politik karena mereka yang akan mempersiapkan syarat-syarat pencalonan nantinya,” kata dia.
Sesuai dengan aturan partai politik atau gabungan partai politik, sambungnya lagi dapat mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur jika kursi mereka di DPRD DKI Jakarta lebih dari 20 persen atau 25 persen dari total jumlah suara partai atau gabungan yang duduk di DPRD DKI.
“Kami masih menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait hasil Pemilu Legislatif di DPRD DKI Jakarta,” jelasnya.(sofian)