IPOL.ID – Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas lagi mengenai kohabitasi/perselingkuhan dan perzinahan.
“Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa dalam KUHP baru, kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum,” kata Dhahana saat menyoroti maraknya kasus perselingkuhan yang ramai di media sosial, dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.
Dhahana menjelaskan bahwa kohabitasi dalam KUHP yang baru, didefinisikan sebagai hidup bersama selayaknya suami istri di luar pernikahan, yang artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.
Sementara itu, perzinahan dalam KUHP baru, sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana, dengan merujuk pada pasal 411 dalam KUHP yang baru, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinahan. “Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat,” ujar Dhahana.